Diambil dari Wikipedia dan sedikit olahan Photoshop

Di jalanan, dua huruf ini pasti nggak asing buat para driver dan biker. Biasanya dua huruf ini disertai dengan tanda silang dan hati-hati kalau melanggarnya, pasti kena semprit.

Buat orang kantoran, dua huruf ini juga menggetarkan. Nggak pake tanda silang tapi justru digabung S dan P, jadinya SP. Surat Peringatan. Awas, jangan sampai 3x. Bisa-bisa dapat SP berikutnya...Surat Pemecatan.

Itulah Rambu-rambu atau Sign System, traffic sign kalau di jalanan. Setiap rambu pasti ada hukumnya kalau dilanggar dan seharusnya setiap rambu itu bukan untuk dilanggar sengihnampakgigi tapi untuk dipatuhi.

Di dunia ini juga ada banyak 'rambu-rambu' yang harusnya dipatuhi. Tapi seringkali justru dilanggar sembari celingak-celinguk lihat kiri-kanan, ada yang lihat nggak ya...ada petugas nggak ya... Padahal kalau kita semua sadar diri patuh pada rambu-rambu yang ada, yakinlah dunia ini akan aman dan tenteram. Nggak perlu ada SP, 'surat peringatan' bencana alam, banjir dan gempa bumi.

Apa nggak takut dapat SP berikutnya, 'surat pemecatan'...